Menurut Fatwa MUI Begini Tata Cara Shalat Idul FItri Di Rumah - Trend News

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, May 20, 2020

Menurut Fatwa MUI Begini Tata Cara Shalat Idul FItri Di Rumah

Pemerintah telah menetapkan bahwa Salat Idul Fitri dilakukan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Ratas Kabinet, Selasa (19/5/2020).

Menurut Mahfud MD, kegiatan keagamaan ini termasuk dalam aktivitas masif sehingga dilarang oleh peraturan PSBB yang ditelurkan Menteri Kesehatan.


"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Mahfud.

Salat Idul Fitri menurut MUI boleh dilaksanakan berjamaah di luar rumah asalkan angka infeksi di wilayah itu terkendali.

Seperti halnya di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, bebas penderita Covid-19, dan tidak ada akses keluar masuk orang asing.

Namun untuk wilayah terdampak cukup parah hingga banyak infeksi, sebaiknya melaksanakan salat di rumah dengan berjamaah bersama keluarga terdekat saja.


Berikut Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri, dengan lafal:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
Tidak ada khutbah.
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

Baca Juga Artikel : Idul-fitri-warga-cianjur-dan-bandung.html

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْØ­َانَ اللهِ ÙˆَالْØ­َÙ…ْدُ Ù„ِلهِ Ùˆَلاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَاللهُ Ø£َÙƒْبَرُ

Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar


7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:


سُبْØ­َانَ اللهِ ÙˆَالْØ­َÙ…ْدُ Ù„ِلهِ Ùˆَلاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَاللهُ Ø£َÙƒْبَرُ.

Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Sumber : tribunnews

No comments:

Post a Comment

Iklan

Post Top Ad